Pengertian Dan Hukum Khitan

Pengertian Dan Hukum Khitan

1. Memahami Sunat

Penyunatan dengan cara memotong sarana atau khitanan, sedangkan menurut syarat sunat adalah memotong kulup (ujung kulup) yang menutupi penis. Usulan mudah membersihkan kotoran dari sisa urin yang menempel pada kulit bagian dalam.

Menurut seorang ulama bernama Imam al-Mawardi, sunat laki-laki adalah memotong kulit penutup khasyafah (alat kelamin kepala), sehingga semua khasyafah terbuka dan tidak menutupi kulit. Sunat untuk wanita memotong kulit yang ada di ujung penis Anda.
Menurut dokter, genital akhirnya bisa menumpuk beberapa penyakit. Untuk menghindarinya, alat kelamin perlu disunat, melalui penyunatan sekaligus dimurnikan dari kebencian juga menghindari penyakit.

Khitan adalah kebajikan dalam ajaran Islam untuk menjaga kesucian. Sunat di Syariah dianggap seperti yang diberikan, seperti yang dijelaskan dalam kata-kata Nabi Muhammad SAW, yang berarti: "Fitrah berusia lima tahun, yaitu sunat, cukur, memotong kuku, merobek rambut dari ketiak dan cukur". (H.R.Muslim dari Abu Hurairah).
Memahami Sunat


2. Hukum sunat

Semua ilmuwan fiqh setuju bahwa sunat untuk laki-laki harus dilakukan sebelum balig, sedangkan untuk wanita hukumnya adalah sunnah atau hanya sebagai penghormatan. Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menyembunyikan putrinya.
Rasulullah SAW menghasut sunat sebagai puncak perilaku fitrah, hal itu dipahami untuk memurnikan tubuh fitrah. Anak yang tidak memiliki sunat di tubuhnya masih mengandung najis, sehingga jika dia tidak disunat sampai dewasa belum memenuhi syarat untuk sholat.


3. Waktu sunat

Ahli fikih berbeda dalam menentukan waktu yang tepat untuk menyunat khitanan. Bahkan, ada beberapa yang mengakruhkan melakukan sunat pada hari ketujuh (Sabtu) untuk membedakannya dengan hari Yahudi. Di antara para ahli memakruhkan adalah Hasan al-Basri dan Malik bin Anas.
Ilmu kedokteran modern mengklaim bahwa waktu terbaik untuk disunat adalah saat bayi lahir. Dengan demikian, dokter yang membantu penyampaian ibunya bisa disunat secara langsung dan saat ibu di luar rumah sakit anak benar-benar disunat dari khitan.

Baca Juga:Dokter Khitan Pekanbaru

4.Diril sunat

Ayat 125 dari An-Nisa, yang mengatakan:
ومن احسن دينا ممن اسلم وجهه لله وهو محسن واتبع ملة ابرهيم حنيفا واتخذ الله ابرهيم خليلا

Berarti:

Dan siapa yang lebih baik untuk agamanya daripada dia yang dengan tulus tunduk kepada Tuhan, saat melakukan perbuatan baik dan mengikuti agama Abraham yang adil? Dan Tuhan telah memilih Abraham untuk menjadi kekasihnya. (Q.S. An Nisa: 125)
b.Hadits Nabi narasi Ahmad, yang mengatakan:

الختان سنة للرجال ومكرمة للنساء. رواه ا حمد
Berarti:
Sunat diperuntukkan bagi pria dan dimuliakan untuk wanita. (H.R. Ahmad)
c.Hadits Nabi Bukhari, yang mengatakan:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
اختتن ابراهيم خليل الرحمن بعد مااتتعليه ثما نون سنة واختتن بالقدوم
رواه البخارى

Berarti:
Telah dikatakan Nabi SAW: Pecinta Ibrahim yang disunat setelah usianya mencapai 80 tahun, dan dia berkhitan dengan kapak (al-qadum). (H.R.Bukhari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Buah Semangka Bagi Kecantikkan Dan Kesehatan